Monday, April 08, 2024

Tunjangan Hari Raya

Masya Allah, fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan pluralitas agama jelas sekali terlihat dalam peraturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Baru saya ketahui sekarang THR adalah bonus sebulan gaji (atau proporsional sesuai masa kerja seseorang bila bekerja kurang dari setahun) yang harus diberikan paling tidak seminggu sebelum hari raya agama yang bersangkutan. Untuk yang beragama Islam berarti seminggu sebelum Idul Fitri, yang beragama Kristen seminggu sebelum Natal, yang beragama Hindu sebelum Nyepi, dan yang beragama Buddha sebelum Waisak.

Alhamdulillah betapa negara kita menghargai semua agama. Konsep THR ini ada pula di Italia dengan konsep gaji ketiga belas (tredicesima). Hukumnya sama-sama wajib dengan THR dan jumlahnya sama, sebulan gaji. Peruntukannya juga kira-kira sama, untuk merayakan hari raya Natal.